English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Tipsone(Free Tips and Trick)

Paypal For Business

Free Premium Themes

Thursday, October 7, 2010

Gagal Hadang Buldozer, Warga ‘Serbu’ DPRK

* Minta Kejelasan Ganti Rugi Tanah
 
LHOKSEUMAWE – Puluhan warga Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe dan Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Rabu (6/10) sekitar pukul 09.00 WIB ‘menyerbu’ Gedung DPRK Lhokseumawe guna minta kejelasan ganti rugi tanah di Desa Blang Adoe, Kuta Makmur. Pasalnya, warga mengklaim lahan seluas 12 hektare yang saat ini mulai dibersihkan untuk pembangunan pasar komoditi adalah milik mereka. Dua sehari sebelumnya berturut-turut, warga juga menghadang alat berat jenis buldozer ketika lahan itu dibersihkan.

Amatan Serambi, mulai sekitar pukul 09.00 WIB wargaa mulai tiba di Gedung DPRK Lhokseumawe untuk meyampaikan aspirasinya. Lalu, mereka beraudiensi dengan Ketua Komisi A DPRK setempat dan Camat Blang Mangat, Munadi.

Perwakilan warga, Hanisah (35) mengatakan warga tetap menuntut ganti rugi tanah seperti yang disampaikan sebelumnya dalam pertemuan dengan Kadis Cipta Karya Aceh Utara Arifin Hamid di makodim setempat beberapa waktu lalu. Saat itu, lanjut Hanisah, warga menawarkan harga tanah Rp 25.000 per meter. Tapi akhirnya warga setuju dengan harga yang ditawar Kadis yaitu Rp 12.500 per meter.

“Kami datang ke DPRK Lhokseumawe, karena dulu proses pengurusan surat jual beli tanah itu masuk dalam wilayah Jeulikat Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Karena itu, kami minta sebelum pasar itu dibangun, diselesaikan dulu proses pembayaran tanah. Sehingga  tak menghambat pembangunan pasar itu,” harapnya.

Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Sudarwis mengatakan pihaknya tak bisa memberi jawaban karena harus berkonsultasi dengan Pemkab Aceh Utara apakah wilayah itu masuk Aceh Utara atau Lhokseumawe. “Tapi, jika warga ingin menuntut haknya silakan tempuh jalur hukum dulu. Karena meski warga memiliki surat, tapi sertifikat yang dimiliki Pemkab Aceh Utara sudah cukup lama dibanding surat warga,” jelasnya. Jika pengadilan nanti memutuskan tanah itu milik warga, menurut Sudarwis, pemerintah harus membayar ganti rugi.

Secara terpisah, Kadis Cipta Karya Aceh Utara Arifin Hamid kepada Serambi mengatakan dirinya tak pernah menyatakan akan membeli itu dengan harga Rp 12.500 per meter. Tapi, ia mengaku setelah rapat saat itu hanya menanyakan berapa pasaran harga tanah di kawasan itu. “Saya tak mungkin menawarkan harga tanah itu. Jika pun tanah tersebut harus dibeli, ada tim sembilan yang menentukan harganya. Apalagi pemkab memiliki sertifikat tanah itu,” pungkasnya.(c37)
Sumber:"Serambinews"

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 comments: on "Gagal Hadang Buldozer, Warga ‘Serbu’ DPRK"

Post a Comment