Sengketa Tanah belum Diselesaikan
LHOKSEUMAWE - SDN 2 Blang Mangat Lhokseumawe di Desa Meunasah Blang Punteut kecamatan setempat, sejak Senin (6/9) kembali disegel oleh Agussalim, warga Meunasah Mesjid Punteut, yang mengaku ahli waris tanah tersebut. Langkah itu, menurut Agussalim dilakukannya karena kesal terhadap Pemko Lhokseumawe belum menyelesaikan sengketa tanah lokasi sekolah itu.
Akibat penyegelan yang masih berlangsung hingga kemarin, proses belajar mengajar hari pertama pasca libur Idul Fitri 1431 Hijriah di sekolah itu, Senin (20/9) sempat terhenti. Sehingga murid SD itu terpaksa bermain di luar dan sejumlah petugas UPTD tak bisa masuk kantor untuk berakvifitas.
Amatan Serambi, ruangan yang disegel itu meliputi ruang kelas empat, kelas tiga, perpustakaan, dan ruang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Karena dipalang dengan kayu itu dan dipaku pada pintunya, guru yang masuk ke ruangan harus merangkak di pintu. Sedangkan ruang perpustakaan dan UPTD tidak bisa dibuka karena disegel pada bagian pintu.
“Ini yang kedua kali saya segel, karena Pemko Lhkseumawe hingga kini belum menyelesaikan persoalan sengketa tanah keluarga kami. Padahal, saya sudah cukup lama menunggunya dan saya telah pemuhi permintaan Wali Kota Lhokseumawe,” ungkap Agusslim kepada Serambi kemarin.
Menurutnya, tanah itu dibeli ayahnya, Panglima Adit sekitar tahun 1978 dari Abdullah Kadam, warga Desa Mesjid. Tapi saat dibangun sekolah, tanahnya belum diganti rugi. “Saat itu saya masih berada di Jakarta dan surat jual beli tanah itu masih sama abang kandung saya. Tapi, setelah saya pulang ke Aceh saya mengetahui tanah itu belum diganti rugi,” timpalnya.
Dikatakan, Januari 2010 dirinya telah mengajukan surat ke Camat Blang Mangat atas permintaan Wali Kota Lhokseumawe permintaan penyelesaian tanah itu. Karena ketika diajukan langsung, wali kota meminta dirinya mengajukan surat lebih dulu ke Muspika. “Karena belum ada penyelesaian, maka saya menyegel lagi. Segel ini takkan saya buka sebelum Pemko menyelesaikan sengketa tanah ini,” kata Agussalim.
Sementara Kepala SDN 2 Blang Mangat Nurhadiyah kepada Serambi, mengatakan meski tak terhenti total, tapi penyegelan itu membuat proses belajar mengajar kurang efektif. “Harapan kami pihak pemko segera menyelesaikan masalah itu, sehingga proses belajar dapat dijalankan seperti biasa,” pinta Kepsek.
Kapolsek Blang Mangat AKP Ramli yang ditemui di lokasi menyebutkan, setelah mengetahui masalah itu langsung ke lokasi untuk mengamankan agar proses belajar mengajar tak terganggu. Menurut Ramli, masalah itu harus segera diselesaikan pemko supaya hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang.
Bentuk tim
Sementara Kadis Pendidikan dan Olahraga Kota Lhokseumawe, Ramli yang dihubungi kemarin, mengaku telah menerima laporan penyegelan itu. Namun, menurutnya, masalah itu telah ditangani tim khusus yang dibentuk Wali Kota sebelum Ramadhan lalu. “Saya belum tahu sudah sejauh mana upaya yang dilakukan tim itu,” ujarnya.
Menurut Ramli, pemko bukan tak peduli dengan gugatan ahli waris alm Panglima Anzib, tapi sedang dalam proses. Namun, sulitnya mendapat data tentang sekolah itu menjadi kendala bagi tim. “Kini tim sedang melakukan pendekatan dengan Dinas Pendidikan Aceh Utara agar dapat membuka file lama tentang catatan pembelian lahan itu. Kalau data itu telah ditemukan, baru diproses sesuai aturan. Karenanya, kami minta ahli waris bersabar,” harapnya.(c37/ib)
Sumber:"Serambinews"
0 comments: on "Ahli Waris Kembali Segel SDN 2 Blang Mangat"
Post a Comment