LHOKSEUMAWE - Akibat sengketa lahan, realisasi pembangunan pasar komoditi senilai Rp2,5 miliar di kawasan Blang Adoe, Kec. Kuta Makmur, Aceh Utara terancam gagal. Kendati paket pekerjaan jalan lingkar pasar sudah ditender bulan lalu, namun sampai sekarang belum bisa dilaksanakan.
Informasi diterima dari Dinas Cipta Karya Aceh Utara, anggaran senilai Rp2,5 M berasal dari dana Migas tahun 2010. “Pihak provinsi, kemarin, kembali menekan kita. Mereka butuh kejelasan status lahan seluas 12 ha di Blang Adoe itu untuk lokasi pasar komoditi.
Jangan sampai tidak cukup waktu untuk proses tender pembangunan infrastruktur pasar. Kalau kira-kira Pemkab Aceh Utara tidak siap, dipindahkan ke daerah lain yang tidak bermasalah dengan status lahan,” jelas Kabid Program dan Pelaporan Dinas Cipta Karya Aceh Utara, Edi Anwar, malam ini.
Edi Anwar mengakui anggaran pembangunan pasar komoditi tersebut berasal dari dua sumber. Untuk pembangunan infrastruktur pasar, kata dia, pagu anggaran senilai Rp2,5 miliar sumber dana Migas tahun 2010 yang belum ditender karena menunggu kejelasan status lahan seluas 12 ha di Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Sedangkan untuk pembangunan jalan lingkar di lokasi pasar itu, kata Edi, senilai Rp220 juta sumber dana Otsus 2010 sudah ditender lebih sebulan lalu.
“Saat survei awal sekitar Maret 2009 lalu, Camat Kuta Makmur bilang tidak ada masalah dengan status lahan. Katanya, lahan 12 hektar di Blang Adoe itu milik Pemkab Aceh Utara, ada sertifikatnya. Jadi, ketika itu camat menyatakan bertanggung jawab penuh tidak ada persoalan tentang tanah. Tapi saat kami turun kembali ke lokasi itu sekitar Juli 2010, di sana sudah menunggu sejumlah warga sambil memegang parang. Warga tersebut mengklaim bahwa di antara lahan 12 hektar itu ada tanah milik mereka. Bukti yang diperlihatkan kepada kita, surat yang dikeluarkan Geusyik Jeulikat (Kec. Blang Mangat, Lhokseumawe), ikut ditandatangani Camat Blang Mangat,” kata Edi Anwar.
Sementara sumber lain menyebutkan, selain terlibat sengketa dengan beberapa warga, Pemkab Aceh Utara juga akan bermasalah dengan wilayah Pemko Lhokseumawe. Pasalnya, sebagian dari wilayah Gampong Blang Adoe, sudah dicaplok Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe. “Tapi kita punya peta jaman dulu, jadi pencaplokan oleh pihak Jeulikat itu bisa kita selesaikan jika turun tangan pihak penengah. Misalnya, pihak provinsi, karena hal ini berkaitan perbatasan Aceh Utara dengan Lhokseumawe,” kata Imum Mukim Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, T Idris Thaib, kemarin
Sumber:"Waspada"
0 comments: on "Lahan bersengketa, pasar gagal dibangun"
Post a Comment